Wujud kepedulian terhadap pembangunan desa dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan ditunjukkan oleh Anggota DPRD Kota Sawahlunto, Bapak A. Sarijanus Kahar, S.H., dengan menyerahkan sekaligus membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Lumindai Tahun 2025 pada minggu 31 Agustus 2025
Penyerahan dilakukan secara simbolis di Balai Adat KAN Lumindai, disaksikan oleh Tokoh Adat, tokoh Agama, perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya. Selanjutnya ucapan terima kasih dari kepala desa bapak Chairunnas, S.Ag sekaligus mewakili seluruh masyakarakat atas 100 % nya PPB Desa Lumindai Tahun 2025.